Purbaya Jelaskan Pemda Boleh Ngutang APBN: Akhir Tahun Kadang Kurang Uang

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), menjelaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) diperbolehkan meminjam dana dari APBN dalam kondisi tertentu. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar aktivitas pembangunan di daerah tidak terhenti, terutama menjelang akhir tahun ketika kebutuhan anggaran meningkat.

“Kadang di akhir tahun, realisasi pendapatan daerah menurun sementara kebutuhan belanja meningkat. Maka, pemda bisa mendapat pinjaman jangka pendek dari pusat agar proyek dan gaji pegawai tetap berjalan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Aturan Pinjaman Pemda

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah hal baru. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah mengatur mekanisme pinjaman daerah dalam beberapa peraturan. Pinjaman tersebut bukan bentuk utang permanen, melainkan fasilitas likuiditas sementara yang harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu.

“Ini bukan utang dalam konteks defisit besar. Ini semacam pinjaman likuiditas jangka pendek, mirip dengan mekanisme kas antara bank sentral dan perbankan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar pemda menghadapi tekanan kas pada kuartal keempat akibat keterlambatan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

Polemik Dana Mengendap di Bank

Isu mengenai dana Rp 2,1 triliun yang disebut mengendap di rekening pemda Bangka Belitung memunculkan polemik publik. Namun, menurut Purbaya, dana tersebut tidak bisa langsung dikategorikan sebagai dana tidak produktif. Bisa saja, dana itu sudah dialokasikan untuk proyek tertentu namun tertunda karena proses tender dan administrasi.

“Kita harus hati-hati melihat kasus seperti ini. Tidak semua dana yang belum terserap itu masalah. Kadang, itu hanya bagian dari proses birokrasi yang belum selesai,” tegasnya.

Transparansi dan Koordinasi Fiskal

Purbaya juga menekankan pentingnya transparansi pengelolaan keuangan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia berharap kolaborasi antar lembaga seperti LPS, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan OJK dapat memperkuat pengawasan arus kas daerah. Dengan begitu, potensi penyalahgunaan anggaran bisa diminimalisir.

“Kita ingin masyarakat bisa ikut memantau penggunaan anggaran secara real time. Itu akan menumbuhkan kepercayaan terhadap kebijakan fiskal,” ujarnya.

Koordinasi Akhir Tahun

Menjelang penutupan tahun anggaran, Purbaya berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat. Ia menilai komunikasi dan koordinasi menjadi kunci agar tidak ada salah persepsi publik terkait dana mengendap di bank daerah. “Tujuan utama kita tetap memastikan pembangunan berjalan lancar tanpa hambatan administrasi,” ucapnya.

Ia menutup dengan pesan optimistis, “Jangan lihat kebijakan ini secara negatif. Ini bentuk adaptasi fiskal yang wajar, agar daerah tetap bergerak meski pendapatan belum masuk sepenuhnya.”

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *